1.2 PROSEDUR
Menurut Amin Widjaja (1995 : 83) “Prosedur adalah sekumpulan bagian yang saling berkaitan misalnya : orang, jaringan gudang yang harus dilayani dengan cara yang tertentu oleh sejumlah pabrik dan pada gilirannya akan mengirimkan pelanggan menurut proses tertentu”
Sedangkan menurut Kamaruddin (1992 : 836 – 837) “Prosedur pada dasarnya adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama lainnya dan prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan memudahkan kegiatan utama dari suatu organisasi”.
Sedangkan pengertian prosedur menurut Ismail masya (1994 : 74) mengatakan bahwa “Prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang”.
Berdasarkan pendapat beberapa ahli di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan prosedur adalah suatu tata cara kerja atau kegiatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja yang tetap yang telah ditentukan
Prosedur berisi
cara yang dispesifikasikan untuk untuk melaksanakan suatu aktivitas atau suatu
proses. Prosedur dapat didokumentasikan atau tidak. Apabila prosedur
didokumentasikan biasanya disebut prosedur tertulis atau prosedur
terdokumentasikan. Prosedur tertulis atau terdokumentasi biasanya mengikuti
aturan formal berikut ini:
·
Struktur, Maksud, dan Ruang lingkup suatu kegiatan.
·
Tanggung jawab (siapa yang menerapkan prosedur)
·
Acuan atau dokument terkait
·
Proses atau tahapan kegiatan yang perlu dilakukan,
bagaimana melakukan,dan di mana akan dilakukan.
·
Bahan, alat, dan dokumen yang dipergunakan.
·
Dokumentasi dan rekaman
·
Lampiran
·
Informasi pengendalian.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar