Inkaso merupakan
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso:
·
Cek
·
Bilyet Giro
·
Wesel
·
Kuitansi
·
Surat Aksep
·
Deviden
·
Kupon
Warkat Inkaso
Warkat inkaso
tanpa lampiran yaitu warkat–warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan
dokumen–dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat–warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen–dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen–dokumen penting.
Jenis Inkaso
Inkaso Keluar,
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk, Merupakan kegiatan
yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari
nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar