Kegiatan operasional bank adalah :
2. memberikan kredit jangka pendek
3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
4. memindahkan uang
5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
6. mendiskonto
7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu
bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun
1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
2. memberikan kredit, dan
3. menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
sumber: http://endah26.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar