Tugas Bank
A.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan
sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada :
·
Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun
valuta asing
·
Penetapan tingkat diskonto
·
Penetapan cadangan wajib minimum dan
·
Pengaturan kredit dan pembiayaan
B.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
3. Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
C.
Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara
umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam
bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya
fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh
Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai
berikut :
- Agent of
Trust
Dasar utama
kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun
dana maupun penyaluran dana.
- Agent of
Development
Kelancaran
kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian masyarakat.
- Agent of
Service
Selain menghimpun
dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang
lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang
berharga, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar