Perhitungan Legal
Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1. ASPEK
PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama
adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank
yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian
tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS
AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif
atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua
aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan
sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam
jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang
diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana
pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian aset,
sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif
yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya,
yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS
MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga
penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK
RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek
ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga
untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank
yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total
Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional
(BOPO).
5. ASPEK
LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima
adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid,
apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam
aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn
bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit
terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito
dan lain-lain.
Seraca umum
penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk
kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk
menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan
pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran
terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut
dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran
Posisi Devisa Netto.
Contoh
ilustrasinya
http://kekian2.blogspot.com/2013/04/jelaskan-pengertian-perhitungan-legal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar